Apakah rekaman, alat bukti elektronik yang sah?

Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Lantas di mana posisi rekaman sebagai sebagai salah satu bentuk informasi elektronik sebagai alat bukti dalam kasus pidana?

Informasi yang disimpan secara elektronik, termasuk rekaman, tidak dapat diajukan sebagai alat bukti berdasarkan KUHAP. KUHAP juga tidak mengatur bagaimana legalitas print out (hasil cetak) sebagai alat bukti atau tata cara perolehan dan pengajuan informasi elektronik sebagai alat bukti.

Informasi atau dokumen elektronik baru diakui sebagai alat bukti setelah diundangkannya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20/2001). Pasal 26 A UU No. 20/2001 menyebutkan bahwa alat bukti yang di simpan secara elektronik juga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Selain dalam UU No. 20/2001, informasi elektronik sebagai alat bukti juga disebutkan di dalam pasal 38 huruf b UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No.15/2002), serta 27 huruf b UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No. 15/2003).

Walaupun UU No. 20/2001, UU No. 15/2002 dan UU No. 15/2003 telah mengakui legalitas informasi elektronik sebagai alat bukti, akan tetapi keberlakuannya masih terbatas pada tindak pidana dalam lingkup korupsi, pencucian uang dan terorisme saja.

Di dalam UU No. 20/2001, UU No. 15/2002 dan UU No. 15/2003 juga belum ada kejelasan mengenai legalitas print out sebagai alat bukti. Juga belum diatur tata cara yang dapat menjadi acuan dalam hal perolehan dan pengajuan informasi/dokumen eleltronik sebagai alat bukti ke pengadilan.

Dasar hukum penggunaan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan menjadi semakin jelas setelah diundangkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11/2008). UU No. 11/2008 dinilai lebih memberikan kepastian hukum dan lingkup keberlakuannya lebih luas, tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, pencucian uang dan terorisme saja. Demikian pendapat Direktur Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Brian A. Prastyo.

Rekaman dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik yang sah dan tidak bertentangan dengan Konstitusi. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir dalam sidang uji materiil Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mudzakir berpandangan dalam KUHAP tidak pernah dijelaskan syarat-syarat alat bukti. Ia menambahkan dengan kemajuan teknologi yang ada, dimungkinkan adanya perluasan alat bukti dan tidak adanya batasan. “Berarti kalau itu (alat bukti elektronik, red) harus dengan pembatasan, sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon, berarti semuanya tidak bisa memiliki kekuatan pembuktian, kecuali yang seperti yang disyaratkan dalam Pemohon,” Setiap pelaku tindak pidana saat ini bisa menggunakan teknologi apapun dalam melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik maupun jaksa dapat berkreasi mencari alat bukti elektronik.

Jika tren kejahatan menggunakan elektronik, namun alat bukti elektronik justru ternyata dibatasi dengan syarat-syarat, hal itu sama artinya dengan membiarkan kemungkinan terjadinya kejahatan yang lebih banyak. Pada akhirnya, lanjutnya, hal itu menyulitkan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai kejahatan di masa depan menjadi sulit untuk bisa dibuktikan karena ada syarat-syarat tambahan dalam alat bukti elektronik. Ini sama artinya yang kita diskusikan di sini akan melahirkan tindakan pembiaran kejahatan di masa depan, disebabkan karena ada kesulitan pembuktian,”

Dalam permohonan Nomor 20/PUU-XIV/2016, Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 44 huruf b UU ITE serta Pasal 26A UU Tipikor. Pemohon menjelaskan telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Penyelidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat atau percobaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia berdasarkan rekaman elektronik. Pemohon menilai keberadaan norma dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 44 huruf b UU ITE tidak mengatur secara tegas mengenai alat bukti yang sah adalah berkaitan dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan perekaman.

Tidak adanya pengaturan tersebut, dapat menciptakan situasi seperti yang dialami Pemohon, yaitu dianggap melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, menerima pemberian atau janji. Tudingan tersebut, menurut Pemohon, hanya didasarkan pada hasil rekaman yang tidak sah (illegal) yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk itu, dalam hal ini hasil rekaman yang dilakukan oleh Ma’roef Sjamsudin. Pemohon menilai tindakan perekaman tanpa kepentingan penegakan hukum oleh bukan aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk itu serta penggunaanya sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan tidak selaras dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Oleh: Hanjar Makhmucik., S.H., M.H

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6915/alat-bukti-rekaman/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *