Pertanyaan seperti ini sering muncul di masyarakat. Hal ini tentu berkaitan dengan apakah pengambilan darah dari tubuh saat puasa melalui jarum suntik membatalkan puasa?
Dalam islam di sebutkan
hukum orang yang diambil (sedikit) darah dari tangan kanannya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan untuk tujuan pemeriksaan laboratorium. kadar yang diambil satu spuit (suntikan) ukuran sedang (umumnya 10 ml).
ج: مثل هذا التحليل لا يفسد الصوم بل يعفى عنه؛ لأنه مما تدعو الحاجة إليه، وليس من جنس المفطرات المعلومة من الشرع المطهر
Pemeriksaan semacam ini tidak membatalkan puasa bahkan dimaafkan (mendapat keringanan) karena memang ada kebutuhan. Bukan termasuk pembatal puasa yang telah diketahui dalam syariat yang suci ini.
Demikian juga penjelasan dari syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata,
لا يفطر الصائم بإخراج الدم من أجل التحليل ، فإن الطبيب قد يحتاج إلى الأخذ من دم المريض ليختبره ، فهذا لا يفطر ؛ لأنه دم يسير لا يؤثر على البدن تأثير الحجامة فلا يكون مفطرا ، والأصل بقاء الصيام ولا يمكن أن نفسده إلا بدليل شرعي
“Pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium tidak membatalkan puasa. Dokter butuh mengambil sedikit darah dari pasien untuk memeriksanya. Ini tidak membatalkan karena merupakan darah yang sedikit dan tidak berpengaruh terhadap badan sebagaimana berbekam juga tidak membatalkan puasa. Maka hukum asalnya adalah tetap sah puasanya.
Jadi bagi masyarakat atau komunitas yang beresiko jangan takut untuk melakukan tes HIV di bulan ramadhan karena tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik dan tetap bisa menjaga kesehatan.