Hukum dan Penyelesaian Konflik Sosial

Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan diberbagai daerah adalah kondisi penegak hukum di Indonesia yang sangat lemah. Ditambah lagi dengan berbagai bentuk diskriminasi dan marginalisasi dalam pengaturan sosial-ekonomi, politik dan pemanfaatan sumber daya alam, bahkan dalam kehidupan berbudaya. Berbagai perasaan ketidakadilan dan ketidakpuasan umum berkecamuk dan meledak menjadi tragedi kemanusiaan yang memilukan dan mengerikan.

Bagi warga negara republik indonesia harus merasakan bahwa pelaksanaan hukum di negeri ini telah menjadi sumber utama yang menyebabkan timbulnya berbagai konflik dan kekerasan di Indonesia. Periode otoritarian yang intens selama empat dasawarsa pada masa orde lama dan orde baru telah menghasilkan sistem hukum represif yang tidak saja dirasakan akibatnya secara langsung oleh masyarakat, tetapi secara tidak langsung telah membentuk kesadaran, prilaku dan struktur sosial yang bersendikan pada kekerasan sevagai norma utama. Meskipun dalam periode reformasi saat ini, wajah hukum di indonesia adalah biografi kekerasan yang kita lakukan bertahun-tahun.

Melalui berbagai produk perundang-undangan maupun praktik hukum yang dilakukan oleh birokrasi dan aparat keamanan dan pengadilan, dapat diketahui bagaimana kekerasan beroperasi serta memproduksi diri dalam berbagai sikap dan perilaku sosial masyarakat di Indonesia. Pelaksanaan hukum di indonesia telah melembagakan kekerasan dalam berbagai bentuk pengaturan. kebijakan dan putusan hukum yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial ekonomi diskriminasi dan perilaku kekerasan sehari-hari.

Derrida dalam Positions (1981) bahwa jejak kekerasan dalam hukum selalu terlupakan oleh perjalanan waktu dan tersembunyikan oleh berbagai fiksi tentang moralitas penegak hukum. Akibatnya kita sering tidak mengenali lagi adanya kekerasan yang diproduksi oleh berbagai produk hukum dan menganggapnya sebagai sebuah hal yang wajar, bahkan tidak jarang menganggapnya sebagai keharusan moral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

oleh: Hanjar Makhmucik., S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *