Istilah-istilah hukum yang sering digunakan
- Actus reus – Esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan.
- Actory in cumbit probatio – Siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.
- Actor Sequitur Forum Rei – Gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
- Actor Sequitur Forum Sitei – Gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
- Ad hoc – tidak permanen
- A fortiori – Dengan alasan yang lebih kuat.
- Affirmanti, non neganti, incumbit probation – Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan yang menyangkal.
- Afgirmantis est probare – Orang yang mengiyakan harus membuktikan.
- Alibi – Alibi.
Bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi (tidak berada di tempat kejadian). - Amicus curiae – Sahabat peradilan.
Individu atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara hukum. - Bona fide – Dengan kepercayaan atau keyakinan yang baik.
- Corpus Delicti – Tubuh kejahatan
Yang dimaksud dengan tubuh di sini adalah alat bukti dan fakta-fakta yang mendukung bahwa pada tubuh yang dimaksud, telah dilakukannya suatu kejahatan. - De jure – Berdasarkan (atau menurut) hukum.
- De facto – Berdasarkan (atau menurut) fakta.
- Erga omnes – Berlaku untuk setiap orang (toward every one).
- Ex Aequo Et Bono – Putusan yang seadil-adilnya.
- Fiat justitia et pereat mundus – Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa,
- Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.
- Factum – Perbuatan
- In absentia – Pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat (dalam perkara perdata dan tata usaha negara) atau terdakwa (dalam perkara pidana)
- Ipso jure – Demi hukum / Berdasarkan hukum.
- Ipso facto – Berdasarkan fakta.
- In generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat – Siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus membuktikannya.
- Jus – Hukum.
- Jus civile – Hukum perdata.
- Jus naturale – Hukum alam.
- Lex – Hukum.
- Lex certa – Rumusan delik pidana itu harus jelas.
- Lex praevia – Hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.
- Lex scripta – Hukum pidana tersebut harus tertulis.
- Lex stricta – Rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi.
- Locus – Tempat atau lokasi.
- Locus delicti – Tempat terjadinya peristiwa pidana.
- Locus cotractus/locus solutionis – Tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak.
- Mens Rea – sikap batin seseorang untuk melakukan tindak pidana.
- Negativa non sun probanda – Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.
- Nemo judex in causa sua – Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan dirinya.
- Noela poena sine legi pravia poenale – Tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada sebelumnya.
- Pro bono – suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
- Pacta sunt servanda – Kesepakatan / janji harus ditepati.
- Reo negate actori incumbit probatio – Jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.
- Restitutio In Integrum – Kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula (aman).
- Sempet necessitas probandi incumbit ei qui agit – Beban pembuktian selalu dilimpahkan kepada penggugat.
- Status quo – Keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan sebelumnya.
- Tempus delicti – waktu terjadinya tindak pidana
- Vide – Lihatlah.
Oleh: Hanjar Makhmucik, S.H., M.H