Istilah hukum

Istilah-istilah hukum yang sering digunakan

  • Actus reus – Esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan.
  • Actory in cumbit probatio – Siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.
  • Actor Sequitur Forum Rei – Gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
  • Actor Sequitur Forum Sitei – Gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
  • Ad hoc – tidak permanen
  • A fortiori – Dengan alasan yang lebih kuat.
  • Affirmanti, non neganti, incumbit probation – Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan yang menyangkal.
  • Afgirmantis est probare – Orang yang mengiyakan harus membuktikan.
  • Alibi – Alibi.
    Bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi (tidak berada di tempat kejadian).
  • Amicus curiae – Sahabat peradilan.
    Individu atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara hukum.
  • Bona fide – Dengan kepercayaan atau keyakinan yang baik.
  • Corpus Delicti – Tubuh kejahatan
    Yang dimaksud dengan tubuh di sini adalah alat bukti dan fakta-fakta yang mendukung bahwa pada tubuh yang dimaksud, telah dilakukannya suatu kejahatan.
  • De jure – Berdasarkan (atau menurut) hukum.
  • De facto – Berdasarkan (atau menurut) fakta.
  • Erga omnes – Berlaku untuk setiap orang (toward every one).
  • Ex Aequo Et Bono – Putusan yang seadil-adilnya.
  • Fiat justitia et pereat mundus – Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa,
  • Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.
  • Factum – Perbuatan
  • In absentia – Pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat (dalam perkara perdata dan tata usaha negara) atau terdakwa (dalam perkara pidana)
  • Ipso jure – Demi hukum / Berdasarkan hukum.
  • Ipso facto – Berdasarkan fakta.
  • In generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat – Siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus membuktikannya.
  • Jus – Hukum.
  • Jus civile – Hukum perdata.
  • Jus naturale – Hukum alam.
  • Lex – Hukum.
  • Lex certa –  Rumusan delik pidana itu harus jelas.
  • Lex praevia – Hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.
  • Lex scripta – Hukum pidana tersebut harus tertulis.
  • Lex stricta – Rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi.
  • Locus – Tempat atau lokasi.
  • Locus delicti – Tempat terjadinya peristiwa pidana.
  • Locus cotractus/locus solutionis – Tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak.
  • Mens Rea – sikap batin seseorang untuk melakukan tindak pidana.
  • Negativa non sun probanda – Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.
  • Nemo judex in causa sua – Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan dirinya.
  • Noela poena sine legi pravia poenale – Tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada sebelumnya.
  • Pro bono – suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
  • Pacta sunt servanda – Kesepakatan / janji harus ditepati.
  • Reo negate actori incumbit probatio – Jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.
  • Restitutio In Integrum – Kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula (aman).
  • Sempet necessitas probandi incumbit ei qui agit – Beban pembuktian selalu dilimpahkan kepada penggugat.
  • Status quo – Keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan sebelumnya.
  • Tempus delicti – waktu terjadinya tindak pidana
  • Vide – Lihatlah.

Oleh: Hanjar Makhmucik, S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *