KEKERASAN terhadap PEREMPUAN dan ANAK

KEKERASAN SANGAT DEKAT DENGAN KITA SEJAK USIA DINI KITA SUDAH DIPERKENALKAN DENGAN BERBAGAI BENTUK TINDAK KEKERASAN, MULAI KEKERASAN VERBAL, KEKERASAN FISIK SAMPAI KEKERASAN SEKSUAL TINDAK KEKERASAN DAPAT MENIMPA SIAPA SAJA DARI KELOMPOK MANA SAJA (TINDAK KEKERASAN TIDAK MENGENAL JENIS KELAMIN, SES, RAS DAN GOLONGAN)

SELAIN KUANTITAS, KUALITAS TINDAK KEKERASAN JUGA CENDERUNG SEMAKIN MENINGKAT Komnas Perempuan mencatat pada 2014 terdapat 4.475 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan, 2015 sebanyak 6.499 kasus, 2016 sebanyak 5.785 kasus dan pada 2017 tercatat ada 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah KDRT atau relasi personal serta sebanyak 2.670 kasus di ranah publik atau komunitas.

Tahun 2019 kasus kekerasan terhadap perempuan sejumlah 406.178 kasus. Catatan tahun 2019 ditemukan fakta baru tentang kekerasan terhadap perempuan yakni perkosaan dalam pernikahan (marital rape), incest, kekerasan dalam pacaran (KDP), cybercrime, dan kekerasan seksual pada perempuan disabilitas. Kendati beberapa darinya adalah jenis kasus lama, namun jenisnya semakin beragam.

PELAKU TINDAK KEKERASAN SEBAGIAN BESAR JUSTRU DILAKUKAN OLEH ORANG ORANG YANG SUDAH DIKENAL DAMPAK TINDAK KEKERASAN SANGAT LUAR BIASA, MULAI DARI LUKA/CEDERA, SAKIT HATI, PEMURUNG, KTD, CACAT PERMANEN, TERHENTINYA TUMBUH KEMBANG SAMPAI KEMATIAN

Difinisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (pasal 1 ayat 1 UU. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT) Adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikiologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Tindak Kekerasan

Adalah penggunaan kekuatan fisik dengan sengaja atau bentuk kekuatan lainnya, ancaman, atau perbuatan nyata, terhadap seseorang, orang lain, atau terhadap suatu kelompok atau komunitas, yang mengakibatkan atau memiliki kemungkinan besar mengakibatkan cedera, kematian, kerugian psikologis, salah perkembangan atau deprivasi. UNICEF 2005

Kekerasan Terhadap Anak adalah Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.

Oleh: Hanjar Makhmucik., S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *