Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) di definisikan Setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang semata-mata karena dia perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikologis atau seksual. Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi. (pasal 1, Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993).
Penyebabnya
Budaya :
- Kuatnya pengertian yang bersumber pada nilai-nilai budaya yang memisahkan peran dan sifat gender laki-laki dan perempuan secara tajam dan tidak setara.
- Sosialisasi pengertian tersebut melalui a.l. keluarga, lembaga pendidikan, agama, dan media massa, menyebabkan berlakunya keyakinan dan tuntutan:Diterimanya kekerasan sebagai cara penyelesaian konflik
- laki-laki dan perempuan punya tempat dan perannya sendiri-sendiri yang khas dalam keluarga/perkawinan/berpacaran.
- laki-laki lebih superior daripada perem-puan, dan mempunyai hak penuh untuk memperlakukan perempuan seperti barang miliknya
- keluarga adalah wilayah pribadi, tertutup dari pihak luar, dan berada di bawah kendali laki-laki
Ekonomi :
- Ketergantungan perempuan secara ekonomi pada laki-laki;
- perempuan lebih sulit untuk mendapatkan kredit, kesempatan kerja di lingkup formal dan informal, dan kesempatan mendapat-kan pendidikan dan pelatihan.
Hukum :
- Status hukum perempuan yang lebih lemah dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktek penegakan hukum;
- Pengertian tentang perkosaan dan KDRT yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan perlindungan bagi korban dan penanganan pada pelaku;
- Rendahnya tingkat pengetahuan yang dimiliki perempuan tentang hukum,
- Perlakuan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya peka pada perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.
Politik :
- Rendahnya keterwakilan kepentingan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di bidang politik, hukum, kesehatan, maupun media.
- Kekerasan terhadap Perempuan masih belum sepenuhnya dianggap sebagai persoalan yang berdampak serius bagi negara,
- Adanya resiko yang besar bila memperta-nyakan aturan agama,
- Terbatasnya partisipasi perempuan di organisasi politik.
Dimana bisa terjadi?
- Lingkungan keluarga, misal kekerasan terhadap istri/anak, incest;
- masyarakat umum, misal: pelecehan seks oleh guru/orang lain, praktek-praktek budaya yang merugikan perempuan/anak perempuan
- wilayah konflik/non konflik dan bencana, misal: kebijakan/fasilitas publik yang tidak peka gender yang memungkinkan untuk terjadinya kekerasan, maupun tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
Dampak pada korban?
- Kesehatan Fisik a.l., memar, cedera (mulai dari sobekan hingga patah tulang dan luka dalam), gangguan kesehatan yang khronis, gangguan pencernaan, perilaku seksual beresiko, gangguan makan, kehamilan yang tak diinginkan, keguguran/ melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah, terinfeksi penyakit menular seksual, HIV/AIDS
- Kesehatan Mental: a.l., depresi, ketakutan, harga diri rendah, perilaku obsesif kompulsif, disfungsi seksual, gangguan stress pasca trauma
- Produktivitas kerja menurun: sering terlambat datang ke tempat kerja, sulit berkonsentrasi, berhalangan kerja kare-na harus mendapat perawatan medis, atau memenuhi panggilan polisi/meng-hadiri sidang.
- Fatal: bunuh diri, membunuh/melukai pelaku, kematian karena aborsi/keguguran/AIDS
Peraturan/Kebijakan Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Hak Korban
- Amandemen UUD 1945
- UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
- UU No. 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
- UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak Kompilasi Hukum Islam
- UU no 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan a.l.,:Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Kejahatan terhadap kesusilaan
- Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang
- Kejahatan terhadap nyawa
- Penganiayaan
- Rencana Aksi Nasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (RAN PKTP)
- Keppres tentang Pengarusutamaan Jender
- Keppres tentang RAN anti Perdagangan Perempuan
- Keppres tentang RAN anti Eksploitasi Pekerja Anak
Oleh: Hanjar Makhmucik, S.H., M.H