Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP)

Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) di definisikan Setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang semata-mata karena dia perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikologis atau seksual. Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi. (pasal 1, Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993).

Penyebabnya

Budaya :

  • Kuatnya pengertian yang bersumber pada nilai-nilai budaya yang memisahkan peran dan sifat gender laki-laki dan perempuan secara tajam dan tidak setara.
  • Sosialisasi pengertian tersebut melalui a.l. keluarga, lembaga pendidikan, agama, dan media massa, menyebabkan berlakunya keyakinan dan tuntutan:Diterimanya kekerasan sebagai cara penyelesaian konflik
    • laki-laki dan perempuan punya tempat dan perannya sendiri-sendiri yang khas dalam keluarga/perkawinan/berpacaran.
    • laki-laki lebih superior daripada perem-puan, dan mempunyai hak penuh untuk memperlakukan perempuan seperti barang miliknya
    • keluarga adalah wilayah pribadi, tertutup dari pihak luar, dan berada di bawah kendali laki-laki

Ekonomi :

  • Ketergantungan perempuan secara ekonomi pada laki-laki;
  • perempuan lebih sulit untuk mendapatkan kredit, kesempatan kerja di lingkup formal dan informal, dan kesempatan mendapat-kan pendidikan dan pelatihan.

Hukum :

  • Status hukum perempuan yang lebih lemah dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktek penegakan hukum;
  • Pengertian tentang perkosaan dan KDRT yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan perlindungan bagi korban dan penanganan pada pelaku;
  • Rendahnya tingkat pengetahuan yang dimiliki perempuan tentang hukum,
  • Perlakuan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya peka pada perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.

Politik :

  • Rendahnya keterwakilan kepentingan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di bidang politik, hukum, kesehatan, maupun media.
  • Kekerasan terhadap Perempuan masih belum sepenuhnya dianggap sebagai persoalan yang berdampak serius bagi negara,
  • Adanya resiko yang besar bila memperta-nyakan aturan agama,
  • Terbatasnya partisipasi perempuan di organisasi politik.

Dimana bisa terjadi?

  • Lingkungan keluarga, misal kekerasan terhadap istri/anak, incest;
  • masyarakat umum, misal: pelecehan seks oleh guru/orang lain, praktek-praktek budaya yang merugikan perempuan/anak perempuan
  • wilayah konflik/non konflik dan bencana, misal: kebijakan/fasilitas publik yang tidak peka gender yang memungkinkan untuk terjadinya kekerasan, maupun tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Dampak pada korban?

  • Kesehatan Fisik a.l., memar, cedera (mulai dari sobekan hingga patah tulang dan luka dalam), gangguan kesehatan yang khronis, gangguan pencernaan, perilaku seksual beresiko, gangguan makan, kehamilan yang tak diinginkan, keguguran/ melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah, terinfeksi penyakit menular seksual, HIV/AIDS
  • Kesehatan Mental: a.l., depresi, ketakutan, harga diri rendah, perilaku obsesif kompulsif, disfungsi seksual, gangguan stress pasca trauma
  • Produktivitas kerja menurun: sering terlambat datang ke tempat kerja, sulit berkonsentrasi, berhalangan kerja kare-na harus mendapat perawatan medis, atau memenuhi panggilan polisi/meng-hadiri sidang.
  • Fatal: bunuh diri, membunuh/melukai pelaku, kematian karena aborsi/keguguran/AIDS

Peraturan/Kebijakan Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Hak Korban

  1. Amandemen UUD 1945
  2. UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  3. UU No. 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
  4. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
  5. UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak Kompilasi Hukum Islam
  6. UU no 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  7. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan a.l.,:Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
    • Kejahatan terhadap kesusilaan
    • Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang
    • Kejahatan terhadap nyawa
    • Penganiayaan
  8. Rencana Aksi Nasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (RAN PKTP)
  9. Keppres tentang Pengarusutamaan Jender
  10. Keppres tentang RAN anti Perdagangan Perempuan
  11. Keppres tentang RAN anti Eksploitasi Pekerja Anak

Oleh: Hanjar Makhmucik, S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *