Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia; 13 Undang-Undang Tentang HAM di Indonesia

https://eeas.europa.eu/delegations/fiji/62869/eu-annual-report-human-rights-and-democracy-world-moldova-country-report-2018_mn

Banyak definisi yang disetujui oleh para ahli. Namun, secara umum dapat digarisbawahi sebagai hak asasi manusia sebagai hak dasar yang diberikan manusia sejak lahir, sebagai pemberian Tuhan karena martabatnya sebagai manusia. Jadi, masalah manusia tidak dapat dihilangkan oleh orang lain, oleh masyarakat, atau oleh negara. Karena bukan manusia yang memberikan hak asasi. Meskipun pada pelaksanaannya banyak perpindahan yang dilakukan terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia tersebut, maka ditetapkan hak asasi manusia yang berlaku universal. Hampir setiap manusia di dunia ini memiliki hak yang sama dengan komplemen yang disetujui. Dan ini juga direkomendasikan oleh PBB, sebagai organisasi internasional terbesar dan mencakup semua negara di dunia.

Melihat perkembangan akan meningkatkan hak asasi manusia yang semakin besar, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1946 membentuk Komisi Hak Asasi Manusia. Komisi tersebut berhasil membuat pernyataan HAM, yang dikenal dengan sebutan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 10 Desember 1948, yang ditandatangani oleh 48 negara. Dalam menyetujui tersebut, antara lain mengemukakan bahwa setiap manusia memiliki hak atas yaitu:

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  • Hak menghargai kepribadiannya.
  • Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  • Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  • Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  • Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  • Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  • Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  • Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  • Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  • Hak untuk mendapatkan Jaminan sosial.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  • Hak untuk berdagang.
  • Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  • Hak untuk menikmati kesenian.
  • Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

Setelah dikeluarkan menyetujui tentang HAM tersebut, Majelis Umum PBB menyerukan seluruh anggotanya agar memajukan dan menjamin HAM di negaranya masing-masing. Indonesia sendiri telah menyetujui hak asasi manusia setelah lama merdeka, 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Berarti sebelum ada persetujuan / deklarasi undang-undang yang disetujui tentang HAM dari PBB. 

Konstitusi Indonesia, telah dirancang oleh pengadilan kedua BPUPKI  dan disahkan sehari-hari setelah kemerdekaan, 18 Agustus 1945. Tercermin dalam UUD 1945 bahwa Indonesia saat itu telah mengakui hak manusia. Contohnya dengan persetujuan, ”adalah fakta yang membuktikan hak segala bangsa” dan tujuan pembangunan nasional  Indonesia, “mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa, dan ikut serta mengelola ketertiban dunia” yang berkaitan dengan arti hak setiap individu Bangsa Indonesia. Penyataan HAM juga tersirat dan tersurat di dalam bunyi untuk menentukan nilai dasar Pancasila yang juga diterjemahkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat. Sementara itu, pasal-pasal dalam UUD 1945 senang tentang satu persatu. Hak asasi manusia diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

1. Pasal 27

Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kesejahteraan”. Setiap warga negara berhak atas cara yang sah menurut hukum dengan tidak berhak atas izin orang lain. Ayat 3. Hak asasi manusia terhadap kewarganegaraan dan kebangsaannya, di mana “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”. Sejak terakhir amandemen UUD 1945, pada tahun 2004, pasal 28 dijabarkan dengan lebih terperinci. Dengan bagian utama tetap pada “kebebasan berserikat dan memerintah, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan ditetapkan dengan undang-undang” sebagai berikut:

  • Pasal 28 B

Hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dan disahkan oleh negara sesuai aturan yang berlaku. Pasal 28 B terdiri dari 2 ayat, di mana ayat kedua berisi tentang hak setiap orang atas keberhasilan hidup. tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari perdebatan. Negara menjamin hal ini.

  • Pasal 28 C

Ayat 1, undang-undang yang mengatur tentang HAM di mana negara membutuhkan bantuan / hak persetujuan tentang pengembangan diri. Terkait negara menjamin hak setiap orang dari pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas pembicaraan dan demi kesejahteraan manusia. Ayat 2, yang memuat hak setiap orang utnk memajukan diri sendiri demi orang lain dan negaranya.

  • Pasal 28 D

Terdiri dari 4 ayat yang seluruhnya saling menyambung satu sama lain. Pasal ini memuat persetujuan atas persetujuan, Jaminan, dan perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan ketidakseimbangan yang adil dalam hubungan kerja, hak untuk mendapatkan peluang yang sama dalam pemerintahan, dan hak yang sama dalam status kewarganegaraan.

  • Pasal 28 E

Ayat 1. Pada pasal ini, persetujuan resmi atau mempercayai tentang pelaksanaan pasal 29 UUD 1945 sebelum amandemen membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan meminta kembali .
Ayat 2. Mengandung pernyataan kebebasan setiap orang untuk percaya kebebasan percaya, percaya sikap dan pikiran, yang sesuai dengan ahti nuraninya. Ayat 3. Pernyataan yang mengabarkan setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, dan memenangkan.

  • Pasal 28 F

Informasi ini sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan media saat ini. Berisikan tentang hak atau kebebasan pada setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi, serta memenangkannya dengan bertanggung jawab.

  • Pasal 28 G

Pernyataan pasal 28 F adalah perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas kebebasan dari perlindungan dan tantangan, dan berhak mendapatan suakan dari negara lain.

  • Pasal 28 H

Pasal 28 H ini terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi hak tentang: hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan bathin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, dan hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak setiap orang untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk Jaminan sosial; Kepemilikan pribadi sesuai aturan yang berlaku.

  • Pasal 28 I

Ayat 1. Hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak agar tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut; hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif; Hak terhadap budaya dan hak masyarakat tradisional; semua hak atas negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat 2. Mengandung persetujuan setiap orang bebas dari bantuan diskriminatif. Ayat 3. Seluk beluk dengan perkembangan zaman. Ayat 4. Perlindungan dan penanggungjawab pelaksanaan HAM adalah pemerintahan Ayat 5. Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dengan peraturan perundang-undangan undangan

  • Pasal 28 J

PAsal 28 J terdiri dari 2 ayat yang isinya tentang setiap orang untuk mendapat hak orang lain. Selain itu, pada artikel ini juga menyatakan bahwa dalam kehidupan bernasyarakat dengan adanya Jaminan Perlindungan HAM berhak agar sesuai dengan norma dan persyaratan jaminan umum.

2. Pasal 29

Pasal 29, terdiri dari 2 ayat yang disetujui dan ditentukan negara atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

3. Pasal 31

Pasal ini merupakan peraturan tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah. Pasal ini menjamin hak anak-anak terlantar dan fakir miskin, yang semuanya dipelihara oleh negara. Pasal ini tentang hak dan kewajiban warga negara dalam negara pertahanan. Dalam pasal ini dinayatakn tentang negara menjamin kebebasan masyarakat dalam meminta dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

4. Pasal 33

Pasal 33 juga terdiri dari 3 ayat yang berisi tentang ketentuan yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR dan Undang-Undang

Ketetapan MPR adalah peraturan perundang-undangan yang secara langsung terletak di bawah undang-undang dasar, UUD 1945. Pengaturan HAM yang diatur dalam TAP MPR nomor XVII tahun 1998. Ketuk MPR ini berisikan tentang pengaturan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM dan kepemimpinan Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Internasional.

Hak asasi manusia dalam undang-undang mengatur tentang setiap jenis hak asasi. Oleh karena itu, ada banyak UU di Indonesia. Dari setujui pengaturan UU dalam pembahasan;

  • UU Nomor 5 Tahun 1998 yang berisi tentang ratifikasi terhadap aturan anti kekejaman, penyiksaan, penanganan, atau penghukuman yang kejam, tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat.
  • UU Nomor 9 TAhun 1998 yang berisi tentang kebebasan menyetujui pendapat
  • UU Nomor 11 Tahun 1998 yang mengatur tentang hak dan kewajiban buruh di Indonesia
  • UU Nomor 8 Tahun 1999, berisikan tentang hak dan perlindungan konsumen.
  • UU Nomor 19, 20, dan 21 Tahun 1999, berisi tentang perburuhan. Dalam hal ini UU yang mengatur tentang penghapusan ekrja dipaksakan, upah minimum pekerja, dan diskriminsai dalam pekerjaan.
  • UU Nomor 26 Tahun 1999, berisikan tentang pencabutan hukum subversi
  • UU Nomor 39 Tahun 1999, berisikan tentang HAM.
  • UU Nomor 40 Tahun 1999, berisikan tentang pers, hak dan mengambilnya.
  • UU Nomor 26 TAhun 2006, berisikan tentang pengadilan terhadap pelanggar HAM.

Oleh,

Hanjar Makhmucik, S.H., M.H – Direktur Yayasan redline indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *