Pembahasan MoU VCT Anak

Perkembangan akhir-akhir ini, bahwa seringkali terjadi kejahatan seksual pada anak, maka kita semua perlu ikut bertanggungjawab dalam masalah ini. Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang kesehatan tertutama HIV-AIDS maka kita harus mengambil sikap dengan baik. Menyadari hal tersebut maka membuat MoU terkait pemberian layanan VCT bagi anak korban kekerasan seksual merupakan upaya yang sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. MoU itu dianggap perlu untuk memberi perlindungan hukum bagi siapapun yang melakukan pertolongan pada anak korban Kekerasan seksual agar terhindar dari permasalahan hukum yang akan merugikan.

Kegiatan ini dilakukan kerjasaa oleh KPA dengan Redline, Kegiatan dilaksanakan berupa Sambutan, Presentasi dan diskusi. Sambutan disampaikan oleh KPAD Kota Kediri terkait pentingnya layanan VCT bagi anak korban perbuatan pidana atau kekerasan seksual bagi anak. KPA menyampaikan pentingnya bagi anak korban kekerasan seksual untuk mendapatkan layanan sekaligus perlindungan dari tertular virus HIV.

Pelaksanaan kegiatan pada 15  Oktober 2014 bertempat di RM Lombok Ijo Kota Kediri dengan sasaran setiap remaja/anak yang jadi korban tindak pidana/kekerasan seksual. Kegiatan dilakukan dengan materi presentasi Draf MoU VCT bagi anak Korban tindak pidana / Kekerasan seksual dilanjutkan dengan Dialog dan Diskusi. Pihak Yang Terlibat dalam kegiatan ini meliputiKPAD Kota Kediri, Redline, Dinkes Kota Kediri, Lapas Kediri, Polresta Kediri dan Dinsosnaker Kota Kediri.

Hasil Kegiatan adalah tercipta kesepakatan antar stakeholder agar anak / remaja korban Kekerasan seksual untuk mendapat layanan tes HIV-AIDS dan Pendampingan secara khusus, Polres akan berkoordinasi dengan Layanan dan pendamping agar anak korba dan atau  pelaku kasus pidana kekerasan seksual mau mengakses layanan VCT. Pendamping akan mendampingi anak yang terlibat dalam pidana kekerasan seksual anak terutama terkait kesehatan selama anak tersebut masih dalam proses hukum. Dinsosnaker akan menyediakan tempat aman bagi anak yang jadi korban kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *