
Redline dalam memenuhi tanggungjawab sebagai lembaga sosial terutama dalam mewujudkan kesetaraan HAK bagi masyarakat, menyediakan divisi program bantuan hukum yakni LBH Redline. Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum baik Litigasi maupun non Litigasi bagi masyarakat marjinal yang berhadapan dengan hukum, menjadi korban kekerasan terutama perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, pemberian bantuan hukum ini mendorong terbentuknya kesetaraan dan jaminan hukum bagi semua elemen masyarakat sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Pendampingan yang dilakukan dengan memegang prinsip kesetaraan gender dan berorientasi pada pola pendampingan psikososial.
Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non–litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.
sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, jika anda membutuhkan bantuan hukum atau ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum bisa melakukan klik pada logo bantuan hukum di samping untuk bisa mengakses program bantuan hukum dari yayasan redline indonesia