
Redline dalam memenuhi tanggung jawab sebagai lembaga sosial terutama dalam mewujudkan kesetaraan hak bagi masyarakat, menyediakan program bantuan hukum melalui LBH Redline. Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi bagi masyarakat marjinal yang menjadi korban kekerasan terutama perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Pemberian bantuan hukum ini untuk memastikan tersedianya kesetaraan dan jaminan hukum bagi semua elemen masyarakat sesuai dengan hak asasi manusia. Pendampingan yang dilakukan dengan memegang prinsip kesetaraan gender dan berorientasi pada pola pendampingan psiko sosial.
Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
Non litigasi berarti menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan. Jalur non–litigasi ini dikenal dengan mekanisme keadilan restorative.
Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, jika anda membutuhkan bantuan hukum atau ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum bisa melakukan klik pada logo bantuan hukum di samping untuk bisa mengakses program bantuan hukum dari yayasan redline indonesia