Stigma dan diskriminasi terkait HIV masih menjadi permasalahan yang serius dan masih menjadi salah satu hambatan terbesar terhadap efektivitas respons HIV di Indonesia. Satu hal yang memperburuk situasi ini adalah kurangnya perlindungan hukum bagi Orang dengan HIV (ODHIV), dan orang-orang yang terkena dampak utama dari diskriminasi terkait HIV. Stigma dan Diskriminasi tidak pernah dipandang sebagai hal yang akan memberi dampak negatif dan juga berlaku dalam jangka yang panjang bagi orang dengan HIV (ODHIV).
Apabila dilihat secara global sebetulnya dalam upaya penghapusan stigma dan diskriminasi kita juga memiliki acuan target 10-10-10 yang dapat diusulkan selama pengembangan NSP HIV 2025-2029. Hal ini menjadi penting karena dalam 10-10-10 sendiri menyebutkan secara tegas mengenai angka yang harus dikejar ketika berbicara tingkat stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV dan juga bagaimana akses untuk layanan publik seharusnya bisa terbuka seluas-luasnya bagi ODHIV..

S&D masih dialami ODHIV di banyak tingkatan di Indonesia, baik eksternal maupun internal, yang dilakukan oleh aktor negara dan aktor non-negara.
Jaringan Indonesia Positif (JIP) mengidentifikasi bahwa S&D dan pelanggaran HAM terjadi dalam beberapa ranah, yaitu;
- stigma internal,
- kehidupan/situasi sosial (keluarga, komunitas, dan masyarakat),
- layanan publik,
- sektor kesehatan,
- pendidikan,
- pekerjaan,
- akses untuk keadilan,
- kehidupan rumah tangga
- kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
● “Zero Stigma” dengan kerangka global (10-10-10):
- kurang dari 10% negara memiliki undang-undang yang bersifat menghukum/punitif dan lingkungan kebijakan yang menolak akses terhadap keadilan;
- kurang dari 10% ODHIV dan populasi kunci mengalami stigma dan diskriminasi;
- kurang dari 10% perempuan, anak-anak perempuan, ODHIV, dan populasi kunci mengalami ketidaksetaraan dan kekerasan gender.
● Target 10-10-10 dapat mendorong tercapainya target 95-95-95 jika pendekatan medis (95-95-95) dan pendekatan sosial atau lingkungan pendukung (10-10-10) dilakukan secara simultan dan berkesinambungan.
Sebanyak 742 (53,2%) responden menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi ODHIV dari S&D / Hal ini menjadi faktor yang paling dominan bagi ODHIV untuk tidak menuntut keadilan terhadap pelanggaran yang mereka alami.
Terdapat tiga faktor bagi ODHIV untuk tidak menuntut keadilan, antara lain 1) kecewa terhadap tindakan pasif pasca-pengaduan dan pelaporan, 2) adanya kekhawatiran bahwa bantuan hukum akan memerlukan biaya yang besar, dan 3) proses menuntut ganti rugi secara hukum dapat mengungkap status HIV mereka. Aparat penegak hukum juga terkadang menolak untuk menyelesaikan kasus diskriminasi yang dilaporkan oleh ODHIV.
Kebijakan dan Aturan Hukum yang Diskriminatif bagi ODHIV.
- ODHIV yang rentan terhadap interseksionalitas sering mengalami stigma ganda karena identitas mereka, seperti; LSL, PSP, Transgender, dan Pengguna NAPZA.
- Kebijakan Kementerian Dalam Negeri atau peraturan daerah yang diskriminatif terhadap aparatur sipil negara yang hidup dengan HIV dengan melarang mereka mendapat kenaikan pangkat karena status HIV mereka
- Kebijakan pemerintah, misal penutupan lokalisasi memicu terjadinya S&D terhadap populasi pekerja seks.
- Tahun 2018 terdapat 421 perda diskriminatif dan 177 perda masih eksis hingga saat ini yang mengatur ketentuan-ketentuan yang diskriminatif dan bias, di mana memberikan definisi-definisi yang spesifik dan menjadikan kelompok-kelompok tertentu sebagai target pengaturan. “Kajian strategik 2021- Komnas Perempuan”.
Pembicara: Hanjar Makhmucik. S.H., M.H selaku legal expert- Jaringan Indonesia Positif dan Direktur Yayasan Redline Indonesia.