Standar Teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019

TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR
PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota wajib menerapkan Standar Pelayanan
Minimal bidang Kesehatan.

Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang
selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan
ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar
yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang
berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah
Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah
Provinsi terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak
krisis kesehatan akibat bencana dan/atau
berpotensi bencana provinsi; dan
b. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi
kejadian luar biasa provinsi.

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pelayanan kesehatan ibu hamil;
b. Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
c. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
d. Pelayanan kesehatan balita;
e. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
f. Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
g. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
h. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
i. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
j. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa
berat;
k. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
dan
l. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi
virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia
(Human Immunodeficiency Virus). yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/
preventif.

Pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan
pencegahan/preventif sebagaimana dimaksud pada ayat
mencakup:
a. peningkatan kesehatan;
b. perlindungan spesifik;
c. diagnosis dini dan pengobatan tepat;
d. pencegahan kecacatan; dan
e. rehabilitasi.

Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada
fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah
pusat, pemerintah daerah, maupun swasta.

Pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan
kompetensi dan kewenangan.

Selain oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat
dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas
pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga
kesehatan.

Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan
setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang
Kesehatan.

Mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM
bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri atas:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
b. standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya
manusia kesehatan; dan
c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.

Standar teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu
pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan
harus 100% (seratus persen).

oleh, Hanjar Makhmucik,S.H.,M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *