Perlindungan Terhadap Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indonesia dalam Mewujudkan Equality Before The Law
Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan posisi yang setara di mata hukum tanpa memandang status sosial, ekonomi, suku, ras, maupun agama
