oleh: Hanjar Makhmucik
Stigma dan diskriminasi masih menjadi tembok besar dalam upaya penanggulangan HIV di Indonesia. Ketika masyarakat cenderung menghakimi, hukum semestinya hadir sebagai benteng pertahanan terakhir yang memberikan keadilan. Melindungi Orang Dengan HIV (ODHIV) bukan sekadar tentang memberikan jaminan akses kesehatan, melainkan tentang menegakkan hak asasi manusia yang paling mendasar.
Dari sudut pandang epidemiologi dan kesehatan masyarakat, pendekatan hukum yang punitif atau menghakimi justru sering kali menjadi bumerang. Ketika regulasi berfokus pada kriminalisasi status atau pembatasan ruang gerak yang diskriminatif, individu akan merasa takut untuk melakukan tes kesehatan (voluntary counseling and testing). Ketakutan akan stigma sosial dan sanksi hukum membuat penyebaran virus menjadi tersembunyi dan semakin sulit dideteksi. Sebaliknya, ketika hukum menjamin kerahasiaan data medis dan melindungi mereka dari pemutusan hubungan kerja sepihak, ODHIV akan merasa aman untuk mengakses pengobatan antiretroviral (ARV). Regulasi yang inklusif ini secara langsung berkontribusi pada penurunan angka penularan di masyarakat karena memotong mata rantai penyebaran lewat penanganan yang terbuka.
Hukum yang berpihak pada ODHIV juga mencerminkan kematangan moral dan konstitusi sebuah bangsa. Konstitusi kita mengamanatkan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan hukum yang sama (equal protection under the law). Keadilan tidak boleh bersyarat pada moralitas pribadi atau penilaian gaya hidup seseorang. Menggeser paradigma hukum dari sekadar ‘mengawasi’ menjadi ‘melindungi tanpa menghakimi’ adalah langkah krusial untuk menghapus stigma yang selama ini mengakar kuat.
Laporan lonjakan temuan kasus baru HIV/AIDS di berbagai daerah, seperti yang tercatat sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026. Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa lompatan angka ini sebetulnya menunjukkan keberhasilan meluasnya jangkauan skrining kesehatan di masyarakat. Namun, realitas di lapangan menyisakan ironi yang tajam. Seiring dengan terungkapnya status medis, data nasional mencatat estimasi jumlah Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia kini menembus angka 564.000 orang. Banyaknya status medis yang terungkap, data dari berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Stigma Index 2.0 justru menyoroti maraknya tren “stigma ganda”. ODHIV tidak hanya berhadapan dengan virus di tubuh mereka, tetapi juga dihantam oleh penolakan kerja sepihak di tempat kerja, pengucilan sosial, hingga penolakan perlindungan hukum dari aparat dengan alasan moralitas. Ketika masyarakat cenderung menghakimi, hukum semestinya hadir sebagai benteng pertahanan terakhir yang memberikan keadilan. Melindungi ODHIV bukan sekadar tentang memberikan jaminan kesehatan, melainkan tentang menegakkan hak asasi manusia yang paling mendasar.
Secara historis, status kesehatan seseorang sering kali disalahgunakan untuk membatasi hak sipil mereka. Ketika regulasi di tingkat daerah tidak berpihak atau justru bersikap pasif terhadap diskriminasi laten ini, negara secara tidak langsung melanggengkan ketidakadilan struktural. Hukum yang berpihak pada ODHIV berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan semestinya bertindak sebagai instrumen korektif yang aktif. Hukum harus memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak hidup, hak atas pendidikan, dan hak atas kesejahteraannya hanya karena sebuah diagnosis medis.
Urgensi keberpihakan hukum semakin nyata jika kita menelisik data lebih dalam. Dari ratusan ribu estimasi kasus tersebut, baru sekitar 68% ODHIV yang mengetahui status kesehatannya, dan hanya sekitar 260.000 pasien yang berhasil mengakses terapi antiretroviral (ARV). Rendahnya angka partisipasi pengobatan ini tidak lepas dari tiadanya jaminan perlindungan hukum yang tegas di tingkat akar rumput. Ketika regulasi di tingkat daerah pasif atau justru diskriminatif, negara secara tidak langsung melanggengkan ketidakadilan struktural
Pada akhirnya, keberpihakan hukum pada ODHIV adalah manifestasi nyata dari kemanusiaan yang adil dan beradab. Hukum harus menjadi payung perlindungan yang hangat dan inklusif, bukan pedang yang menghukum mereka yang sudah berada dalam posisi rentan. Dengan menciptakan kepastian hukum yang bebas dari diskriminasi, kita tidak hanya sedang menyelamatkan kehidupan ratusan ribu ODHIV di Indonesia, tetapi juga sedang merawat tatanan sosial agar tumbuh menjadi masyarakat yang lebih sehat, empati, dan bermartabat.