Sistem hukum di seluruh dunia dibagi menjadi dua tradisi; common law dan civil law. Kedua sistem ini telah membentuk cara negara di dunia mengatur masyarakat mereka dan menyelesaikan sengketa.
Sejarah Common Law
Common Law adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris dan menyebar ke negara-negara yang pernah berada di bawah pengaruh Inggris, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan India. Sejarah Common Law dapat ditelusuri kembali ke periode sebelum penaklukan Normandia pada tahun 1066.
Awal Mula
Sistem Common Law mulai terbentuk setelah penaklukan Normandia oleh William Sang Penakluk. Sebelum 1066, Inggris memiliki berbagai sistem hukum lokal yang berbeda. Namun, untuk menciptakan konsistensi di seluruh kerajaan, William memutuskan untuk menetapkan sistem hukum pusat yang seragam. Ini adalah awal mula dari apa yang kemudian dikenal sebagai Common Law.
Seiring berjalannya waktu, Common Law berkembang melalui putusan-putusan pengadilan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh hakim. Prinsip ini dikenal sebagai “stare decisis” (berdiri pada keputusan sebelumnya), di mana keputusan yang diambil dalam kasus-kasus sebelumnya digunakan sebagai preseden untuk kasus-kasus baru. Hal ini menciptakan kesinambungan dan stabilitas hukum, meskipun hukum itu sendiri berkembang.
Pada abad ke-12 dan ke-13, pengadilan di Inggris mulai mengembangkan prinsip-prinsip hukum umum yang diadopsi di seluruh negeri. Contohnya adalah keputusan-keputusan penting dari Raja Henry II, yang sering dianggap sebagai titik awal dari pengembangan Common Law.
Seiring dengan perkembangan waktu, Common Law juga mengalami reformasi dan modernisasi, termasuk dengan pengenalan hukum statuta oleh parlemen Inggris dan pengaruh dari doktrin hukum lain seperti hukum ekuitas. Namun, esensi dari Common Law tetap pada prinsip preseden dan keputusan pengadilan.
Sejarah Civil Law
Civil Law, di sisi lain, berasal dari tradisi hukum Romawi dan telah diadopsi di banyak negara di Eropa dan di luar Eropa, seperti di Jepang, Korea, dan beberapa negara di Amerika Latin.
Awal Mula
Sistem Civil Law berakar dari hukum Romawi, khususnya Corpus Juris Civilis (Korpus Hukum Sipil) yang disusun oleh Kaisar Justinian pada abad ke-6. Corpus Juris Civilis adalah kumpulan hukum yang terstruktur dengan baik dan memberikan panduan bagi hukum sipil.
Pengembangan di Eropa
Pada abad pertengahan, hukum Romawi mulai mempengaruhi sistem hukum di berbagai negara Eropa melalui proses yang dikenal sebagai “reception”. Di Perancis, pengaruh hukum Romawi memuncak dengan disusunnya Code Napoléon atau Code Civil pada awal abad ke-19. Ini adalah kodifikasi sistem hukum yang berusaha merangkum dan menyederhanakan hukum menjadi satu dokumen yang terorganisir dan sistematis.
Civil Law menyebar ke negara-negara lain melalui kolonisasi, ekspansi, dan pengaruh budaya. Negara-negara seperti Jepang dan negara-negara Amerika Latin mengadopsi sistem Civil Law sebagai basis hukum mereka, seringkali dengan modifikasi sesuai kebutuhan lokal.
Perbandingan Common Law dan Civil Law
1. Sumber Hukum:
- Common Law: Bergantung pada preseden hukum dan keputusan pengadilan. Hukum berkembang melalui interpretasi kasus-kasus sebelumnya.
- Civil Law: Bergantung pada kodifikasi hukum. Hukum ditulis dalam bentuk undang-undang dan kode yang komprehensif.
2. Peran Hakim:
- Common Law: Hakim memiliki peran aktif dalam menafsirkan hukum dan menciptakan preseden.
- Civil Law: Hakim lebih berfungsi sebagai penegak hukum dan menerapkan kode hukum tanpa menciptakan preseden.
3. Proses Hukum:
- Common Law: Proses adversarial di mana pihak-pihak bersengketa di hadapan hakim yang bertindak sebagai arbiter.
- Civil Law: Proses inquisitorial di mana hakim lebih aktif dalam menyelidiki fakta-fakta kasus.
Sistem Hukum di Indonesia
Indonesia menganut sistem hukum yang secara umum dikategorikan sebagai sistem civil law, namun beberapa karakteristik unik membuatnya menjadi sistem hukum campuran.
1. Dasar Sistem Civil Law
Indonesia mengadopsi sistem civil law sebagai warisan dari penjajahan Belanda. Sistem hukum Belanda, yang merupakan bagian dari tradisi civil law Eropa kontinental, menjadi dasar bagi sistem hukum Indonesia modern.
2. Karakteristik Sistem Campuran
Meskipun dasarnya adalah civil law, sistem hukum Indonesia juga dipengaruhi oleh:
- Hukum Adat: Hukum tradisional yang masih berlaku di berbagai daerah, terutama dalam hal perkawinan, warisan, dan tanah.
- Hukum Islam: Memiliki pengaruh signifikan, terutama dalam hukum keluarga dan perkawinan bagi warga negara Muslim.
- Elemen Common Law: Beberapa aspek hukum bisnis dan perdagangan telah mengadopsi prinsip-prinsip common law, terutama karena pengaruh global.
3. Sumber Hukum
Sumber hukum utama di Indonesia meliputi:
- Pancasila.
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang dan peraturan tertulis lainnya.
- Yurisprudensi (meskipun tidak mengikat seperti dalam sistem common law.
- Hukum adat.
- Doktrin.
4. Peran Pengadilan
Meskipun Indonesia menganut sistem civil law, putusan Mahkamah Agung dapat menjadi rujukan (yurisprudensi) untuk kasus-kasus serupa di masa depan. Namun, yurisprudensi ini tidak memiliki kekuatan mengikat yang sama seperti dalam sistem common law.
Kedua sistem hukum ini, Common Law dan Civil Law, menunjukkan beragam pendekatan terhadap penyelesaian sengketa dan penegakan hukum, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangan tersendiri. Memahami sejarah dan prinsip-prinsip dasar dari masing-masing sistem memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana hukum dapat dibentuk dan diterapkan di berbagai konteks.
Oleh: Hanjar Makhmucik, S.H., M.H.