Eksepsi dalam Ilmu Hukum

Pengertian Eksepsi

Eksepsi adalah tangkisan, keberatan sangkalan atau sanggahan dari terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa yang tidak menyinggung surat dakwaan, tetapi semata-mata bertujuan supaya hakim tidak menerima perkara yang telah diajukan oleh penuntut umum.

Menurut M. Yahya Harahap, Eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak ditujukan terhadap materi pokok perkara dalam surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum, tetapi suatu keberatan yang ditujukan terhadap formalitas atau adanya cacat formal pada surat dakwaan penuntut umum.

Bentuk-Bentuk Eksepsi

Bentuk-bentuk eksepsi menurut Aristo M.A. Pangaribuan, Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1. Eksepsi Terhadap Kewenangan Untuk Mengadili

Eksepsi ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa pengadilan yang dilimpahi perkara dari penuntut umum tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Eksepsi ini terbagi menjadi 2 cabang, yaitu sebagai berikut:

  1. Eksepsi terhadap kewenangan absolut

Bahwa pengadilan tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini. Sebab perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum merupakan bukan jenis perkara yang menjadi kewenangan badan peradilan yang dimaksud.

  1. Eksepsi terhadap kewenangan relatif

Bahwa Pengadilan tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan oleh penuntut umum, karena perkara itu tidak termasuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan tersebut.

2. Eksepsi Terhadap Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima

Bahwa apabila dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum mengandung “cacat formil” atau “kekeliruan beracara” (error in procedure). Adapun dalam eksepsi jenis ini terbagi menjadi 3 (tiga) cabang, yaitu sebagai berikut:

  1. Eksepsi Litis Pedentis

Bahwa di dalam waktu yang bersamaan terjadi pemeriksaan juga oleh pengadilan yang lain. Jadi terdapat 2 pengadilan negeri yang memeriksa suatu perkara yang objek dan subjek perkaranya sama.

  1. Eksepsi terhadap suatu dakwaan yang mana dakwaan tersebut dalam pembuatannya terdapat pelanggaran prosedur.

Bahwa apabila ada suatu tindak pidana yang sifatnya delik aduan, namun dalam prosesnya tidak ada pihak yang melaporkan tindak pidana tersebut. Contohnya seperti kasus pencemaran nama baik.

  1. Eksepsi Error in Persona

Bahwa dalam surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum bukan tertuju pada si terdakwa, melainkan ditujukan kepada orang lain. Biasanya terjadi karena kesalahan penulisan nama terdakwa atau salah tangkap.

  1. Eksepsi terhadap suatu surat dakwaan yang prematur

Eksepsi ini diajukan terhadap suatu perkara seharusnya belum dapat diajukan ke pengadilan, karena ada 2 (dua) faktor:

  • Perkara yang bersangkutan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
  • Penuntut umum tidak memiliki cukup bukti untuk mempersalahkan terdakwa.

3. Eksepsi Dakwaan Batal/Batal Demi Hukum

Bahwa surat dakwaan dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Persyaratan yang dimaksud yaitu:

  1. Syarat formil surat dakwaan.
  2. Syarat materil surat dakwaan

oleh: Hanjar Makhmucik, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *