Mengenal Desil dalam Data Kemiskinan: Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Sosial?

Oleh: Hanjar Makhmucik

Apa Itu Desil dalam Data Kemiskinan?

Secara statistika, desil adalah metode pembagian data instrumen menjadi 10 bagian sama banyak setelah data tersebut diurutkan dari yang terkecil hingga terbesar.

Dalam konteks kesejahteraan sosial, pemerintah mengurutkan seluruh rumah tangga di Indonesia dari tingkat kesejahteraan yang paling rendah (paling miskin) hingga yang paling tinggi (paling kaya). Total populasi tersebut kemudian dibagi menjadi 10 kelompok, di mana masing-masing kelompok mewakili 10% dari jumlah penduduk. Kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan Desil 1 sampai Desil 10. 

Pembagian Kelompok Desil Kesejahteraan

Berikut adalah rincian dari ke-10 kelompok desil yang digunakan dalam pemetaan kesejahteraan masyarakat:

  • Desil 1: Kelompok 10% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional (kategori sangat miskin atau kemiskinan ekstrem).
  • Desil 2: Kelompok 10% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah berikutnya (kategori miskin).
  • Desil 3: Kelompok 10% rumah tangga berpendapatan rendah di atas Desil 2 (kategori hampir miskin).
  • Desil 4: Kelompok 10% rumah tangga yang berada di batas bawah kelas menengah (rentan miskin).
  • Desil 5 dan 6: Kelompok 20% rumah tangga yang masuk dalam kategori kelas menengah bawah.
  • Desil 7 dan 8: Kelompok 20% rumah tangga yang masuk dalam kategori kelas menengah atas.
  • Desil 9 dan 10: Kelompok 20% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi atau paling mampu secara ekonomi (kelompok kaya/sangat kaya).

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Sosial?

Tidak semua kelompok desil bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Prinsip utama bansos adalah asas keadilan dan ketepatan sasaran. Oleh karena itu, bantuan diprioritaskan untuk kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Secara umum, berikut adalah aturan pengelompokan penerima bansos berdasarkan desilnya:

1. Penerima Utama Bansos Reguler (Desil 1 dan Desil 2)

Masyarakat yang berada di Desil 1 dan Desil 2 merupakan prioritas utama dari hampir seluruh program perlindungan sosial pemerintah. Mereka berhak mendapatkan bantuan reguler seperti:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Kartu Sembako
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar bisa berobat gratis melalui BPJS.

2. Penerima Bansos Sektoral atau Pendidikan (Desil 1 hingga Desil 4)

Untuk program bantuan yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan atau modal usaha, cakupannya diperluas hingga ke kelompok rentan miskin. Warga di Desil 1, 2, 3, dan 4 berhak mengajukan atau menerima bantuan seperti:

  • Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pelajar SD, SMP, dan SMA.
  • KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) untuk lulusan sekolah menengah yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.

3. Kelompok yang Tidak Berhak Menerima Bansos (Desil 5 hingga Desil 10)

Rumah tangga yang masuk ke dalam Desil 5 hingga Desil 10 dikategorikan sebagai masyarakat yang sudah mandiri secara ekonomi dan mampu memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak. Oleh karena itu, kelompok ini tidak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bersifat tunai maupun pangan agar anggaran negara dapat dialokasikan kepada yang lebih membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *