oleh: Hanjar Makhmucik
Fenomena pembunuhan terhadap perempuan yang didasari oleh kebencian, subordinasi, dan relasi kuasa yang timpang atau yang dikenal sebagai femisida (femicide) kian menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan di Indonesia. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, mayoritas kasus pembunuhan perempuan didominasi oleh motif domestik dan berbasis gender, seperti kecemburuan ekstrem, penolakan relasi seksual, hingga manifestasi maskulinitas toksik. Berdasarkan temuan dari Komnas Perempuan (Laporan Februari 2026);
- Unit Pengaduan Langsung (UPR): Terdapat 10 kasus femisida berskala sadistik yang dilaporkan langsung secara primer.
- Pemantauan Media Daring: Mengungkap sebanyak 239 kasus pembunuhan yang sepenuhnya memenuhi kriteria dan indikator femisida.
Karakteristik & Motif, mayoritas pelaku merupakan orang terdekat korban (suami, mantan suami, pacar) dengan motif dominan berupa eskalasi KDRT, kecemburuan ekstrem, serta keinginan mengontrol korban. Laporan ini juga menggarisbawahi tren memprihatinkan di mana korban bergeser ke usia yang lebih muda, termasuk anak perempuan dan bayi. Sayangnya, di dalam sistem hukum positif Indonesia saat ini, konsep femisida belum dikenal secara eksplisit. Kasus-kasus kejahatan kemanusiaan ini masih diadili menggunakan pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) atau pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Ketiadaan pengakuan hukum ini melahirkan urgensi yang mendesak untuk mengkriminalisasi femisida sebagai tindak pidana khusus dalam kodifikasi hukum pidana Indonesia. Urgensi ini bukan sekadar diskursus teoritis, melainkan alarm darurat yang divalidasi oleh Laporan Pemantauan Femisida Komnas Perempuan yang mencatat ratusan kasus pembunuhan berbasis gender dalam setahun terakhir. Diperkuat oleh data Jakarta Feminist, realitas mengerikan bahwa setiap dua hari sekali seorang perempuan di Indonesia kehilangan nyawa akibat femisida membuktikan bahwa ketidakhadiran pasal pidana khusus adalah bentuk pembiaran negara
Menembus Kebutaan Gender dalam Hukum Pidana Klasik
Alasan paling mendasar mengapa Indonesia memerlukan pasal khusus femisida adalah sifat dari hukum pidana warisan kolonial yang cenderung netral gender, namun dalam praktiknya justru buta gender (gender-blind). Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP memandang pembunuhan semata-mata sebagai hilangnya nyawa “barangsiapa” atau seseorang, tanpa melihat adanya dimensi ketimpangan struktural di baliknya.
Padahal, femisida berbeda secara mendasar dari pembunuhan biasa. Pembunuhan biasa umumnya dipicu oleh motif ekonomi, konflik antar-kelompok, atau kriminalitas umum. Sebaliknya, femisida terjadi justru karena korban adalah seorang perempuan. Ada elemen kebencian (misogyny), rasa kepemilikan atas tubuh perempuan, serta eskalasi dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diabaikan. Ketika hukum menyamakan femisida dengan pembunuhan biasa, hukum gagal menangkap akar masalah dan motif spesifik kejahatan tersebut, yang berujung pada penanganan perkara yang tidak sensitif gender.
Celah Hukum dan Efek Pencegahan yang Lemah
Ketiadaan nomenklatur femisida dalam undang-undang mengakibatkan celah hukum (legal loophole) dalam proses pembuktian di pengadilan. Seringkali, penegak hukum kesulitan membuktikan unsur “dengan rencana lebih dahulu” dalam Pasal 340 KUHP pada kasus pembunuhan oleh pasangan intim. Akibatnya, pelaku femisida domestik kerap kali hanya dijerat dengan pembunuhan biasa atau penganiayaan yang mengakibatkan mati (Pasal 351 ayat 3 KUHP) dengan hukuman yang relatif ringan.
Selain itu, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai sarana retributif (pembalasan), tetapi juga sebagai sarana deterrent effect (pencegahan). Selama negara tidak melabeli pembunuhan berbasis gender ini sebagai kejahatan khusus yang keji, masyarakat akan terus menormalisasi kekerasan terhadap perempuan. Kriminalisasi femisida sebagai tindak pidana khusus akan memberikan pesan simbolik yang kuat bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan berbasis gender pada tingkat yang paling ekstrem.
Mengisi Kekosongan Hukum Khusus: Keterbatasan UU PKDRT dan UU TPKS
Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi progresif seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No. 23/2004) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12/2022), kedua payung hukum ini belum mampu menjangkau delik femisida secara komprehensif. UU PKDRT memang mengatur kekerasan fisik yang menyebabkan kematian, namun delik ini dibatasi oleh ruang lingkup domestik dan tidak mencakup femisida yang terjadi di ranah public seperti pembunuhan oleh orang asing dengan motif seksual atau pembunuhan bermotif tradisi. Di sisi lain, UU TPKS berfokus pada dimensi kekerasan seksual dan tidak secara spesifik mengkodifikasi pembunuhan berbasis gender. Oleh karena itu, kebutuhan akan delik pidana mandiri (sui generis) bagi femisida di dalam kodifikasi hukum pidana nasional menjadi sebuah keniscayaan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kriminalisasi femisida sebagai tindak pidana khusus di Indonesia bukan sekadar urusan penambahan pasal dalam undang-undang, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap hak hidup perempuan yang rentan terhadap diskriminasi struktural. Dengan menempatkan femisida sebagai tindak pidana khusus, aparat penegak hukum akan memiliki landasan legalitas yang kuat untuk menerapkan protokol penyidikan yang berperspektif gender, mengungkap motif diskriminatif pelaku, dan memberikan keadilan yang hakiki serta jaminan restitusi bagi keluarga korban. Sudah saatnya Indonesia memperbarui hukum pidananya agar tidak lagi menutup mata terhadap darah perempuan yang tumpah akibat ketimpangan gender.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.
________. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Buku, Laporan, dan Jurnal
Indonesian Legal Resource Center. “Karakteristik Femisida Seksual di Indonesia: Kasus Penolakan Pertanggungjawaban Kehamilan dan Transaksi Industri Seks Komersial.” Jurnal Hukum dan Keadilan Gender 14, no. 1 (2026): 45–62.
Jakarta Feminist. Laporan Femisida 2025: Pengabaian Berujung Kematian. Jakarta: Jakarta Feminist Association, 2026.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Laporan Pemantauan Femisida di Indonesia 2025: Menuju Pemantauan Yang Lebih Kuat, Jejak Femisida di Berbagai Platform. Jakarta: Komnas Perempuan, 2026.
Internet / Siaran Pers
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. “Sikapi Femisida, Komnas Perempuan dan BPS Sepakat Tindaklanjuti Pembangunan Data Nasional Pembunuhan Berbasis Gender.” Komnas Perempuan. Diakses 2 September 2026. https://komnasperempuan.go.id.