LSL merupakan komunitas yang rentan terhadap resiko HIV juga terlibat kasus hokum. Hal itu bila dilihat bahwa pada ahir-ahir ini perkembangan komunitas LSL yang perkembanganya mengarah pada LSL usia remaja. Padahal usia remaja itu sangat rentan terhadap pengaruh – pengaruh yang bisa menjerat kearah pelanggaran hukum. Apalagi bila melibatkan orang yang sudah dewasa, maka siapapun orang dewasa yang melakukan hubungan dengan anak dibawah umur maka dia akan terjerat hukum.
Kegiatan berupa pertemuan dengan tema Pertemuan LKB Populasi LSL Anak Remaja Pertemuan Populasi LSL yang diikuti oleh LSL , KPAD Kota Kediri, KPA Provinsi Jatim, Redline, Layanan VCT, Dinkes dan LPA Kota Kediri. Pelaksanaan Kegiatan di Warung makan Lombok Ijo, pada hari Kamis , tanggal 27 Nopember 2014 jam 09.00 s/d 11.00 WIB. Pihak yang terlibat dalam kegiatan ini adalah: LSM Redline, KPA Profinsi Jatim, KPAD Kota Kediri, Galeri Sehati, Dinkes, Layanan VCT, LPA Kota Kediri.
Hasil Kegiatan meliputi: Pembukaan, Presentasi Kasus HIV Kota Kediri dari Dinkes Kota Kediri, Presentasi Penyebaran Kasus HIV di Provinsi Jawa Timur oleh KPAP Jatim serta Kajian Hukum terkait dengan Perlindungan anak dan UU purnografi disampaiakn oleh LPA Kota Kediri. Dalam kajian hukum disebutkan siapapun yang melakukan hubungan seks dengan anak dibawah umur maka akan terjerat hukum. Namun yang perlu dipahami kasus seperti itu merupakan delik aduan sehingga kasus tersebut bisa dilanjutkan apabila ada pihak yang mengadu ke pihak yang berwajib.
Dalam kegiatan tersebut peserta juga menyampaiakn terkait maraknya komunitas LSL yang mencari anak dibawah umur untuk pelampiasan seksual dengan diberi imbalan tertentu melalu media sosial. Di Kediri sudah ada 2 Group Komunitas LSL yang ada di Facebook. Media ini sangat efektive untuk dijadikan sarana sosialisasi HIV serta berjejaring antar Komunitas.