Aksi tuntut produk ARV dalam negeri

Dok Media Redline

Didasarkan pada kasus HIV secara nasioanal yang telah menembus angka 142.961 dan AIDS sebanyak 55.623 pengobatan dan layanan kesehatan bagi ODHA harus disediakan dengan baik mengingat kewajiban Negara seperti yang diamanatkan UUD 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang kesehatan yang menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Karena itu setiap indivivu, keluarga,dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tak mampu.

Kebutuhan utama pelayanan kesehatan bagi ODHA adalah obat. Pengobatan yang bisa dilakukan untuk ODHA adalah dengan menggunakan terapi ARV. Terapi ARV adalah pengobatan manjur yang dapat memperpanjang hidup ODHA, tetapi tidak dapat menyembuhkan infeksi HIV.

Selama ini produksi ARV masih dilakukan dengan cara mengimpor obat dari luar negeri, padahal produsen dalam negeri sudah mampu untuk menciptakan sendiri ARV. Dengan tuntutan produksi ARV dalam negeri diharapkan Indonesia bisa mandiri dan berdaulat dalam obat sehingga tidak tergantung dengan WTO atau Negara asing sebagai produsen obat ARV.

Kegiatan 

  • Hari : Senin 20 Oktober 2014
  • Waktu : Pkl. 13.00-15.00 WIB
  • Tempat : Depan Gedung DPRD Kota Kediri
  • Sasaran : Ketua dan Anggota DPRD Kota Kediri
  • Pihak yang terlibat

: 1. Semua Anggota Redline

: 2. Masyarakat Sipil

: 3. Komunitas dan Organisasi yang bergerak di isu HIV / AIDS

Hasil:

Perwakilan Aksi diterima oleh pimpinan DPRD Kota Kediri, dengan diskusi yang ringan dan singkat akhirnya DPRD menerima usulan dan tuntutan yang diajukan. Dan berjanji membawa aspirasi ke tingkat yang lebih tinggi. Berikut adalah 3 tuntuan utama :

  1. Kemandirian Produksi ARV dalam negeri untuk semua lini ARV
  2. Meningkatkan pilihan obat ARV serta obat kanker, jantung, lupus, leukemia, hepatitis dan penyakit kronis lainnya agar diproduksi dalam negeri dan harganya dapat terjangkau masyarakat
  3. Meratifikasi kembali isi perjanjian WTO terkait hak kekayaan intelektual.

Rencana Tindak Lanjut (RTL)

  1. Mengawal tuntutan yang telah diajukan kepada President Republik Indonesia yang diajukan melalui DPRD Kota Kediri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *