Hukuman yang diatur di Indonesia

Indonesia secara umum, sekurang-kurangnya 3 (tiga) jenis sanksi hukum yang diatur dan dijalankan yaitu:

A. Sanksi Hukum Pidana

B. Sanksi Hukum Perdata

C. Sanksi Administrasi/Administratif

A.   Sanksi Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hüküm Pidana membagi hukuman dalam dua jenis, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan:

1.    Hukuman pokok terbagi menjadi:

a.    Hukuman Mati

Setiap orang memang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, hak tersebut dapat dibatasi dengan instrumen undang-undang. Hukuman mati dijatuhkan pada perkara pidana tertentu, salah satunya adalah perkara narkotika sebagaimana disebut dalam UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentans Tata Cara pelaksanaan Pidana Mati yang antara lain mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

b.    Hukuman Penjara

Pidana penjara adalah pidana pokok yang dapat dikenakan untuk seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu yaitu antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP). Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.

c.    Hukuman Kurungan

Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).

d.    Hukuman Denda

Hukuman denda dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan. 

e.    Hukuman Tutupan

Pidana tutupan merupakan salah satu bentuk pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP. Penambahan pidana tutupan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang No 20 Th 1964 tentang Hukuman Tutupan Pasal 1

Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan. Demikian yang disebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU 20/1946.

2.    Hukuman tambahan terbagi menjadi:

  1. Pencabutan beberapa hak yang tertentu;
  2. Perampasan barang yang tertentu;
  3. Pengumuman keputusan hakim.

KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa hukuman tambahan tersebut terbatas pada 3 (tiga) bentuk di atas saja. 

Dalam Undang-undang No 31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 th 2001, misalnya, diatur juga mengenai hukuman tambahan lainnya selain dari 3 bentuk tersebut, seperti: pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, penutupan perusahaan, dan sebagainya. Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan. 

B.   Sanksi Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, bentuk hukumannya dapat berupa:

  1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban);
  2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.

Dalam praktiknya, hakim yang mengadili dan memutus perkara perdata juga dapat menghukum pihak yang berperkara berupa: 1. Pembayaran ganti rugi materiil; 2. Pembayaran ganti rugi immateriil. 

Dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hüküm Perdata (KUH perdata) Pasal 1365 disebut bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang (pihak) lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

C.    Sanksi Administrasi/Administratif

Sanksi administrasi/administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa:

  1. Denda
  2. Pembukuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin; 
  3. Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi;
  4. Tindakan Administratif

D.   Hukuman Cambuk dalam Qanun Aceh

Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang No 11 Th 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu hukuman yang dikenal diatur dalam Qanun Aceh adalah hukuman cambukyang dapat dilihat dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).

Adanya UU 11/2006 memang memberikan kewenangan yang luar biasa kepada pemerintahan aceh untuk membentuk qanun. UU 11/2006 ini juga yang menjadi landasan sehingga di dalam Qanun, bisa dibuat adanya hukum pidana baru, hukum acara pidana baru, serta Mahkamah Syariah.

E.    Gijzeling (Paksa Badan)

Gijzeling atau paksa badan diartikan sebagai penyanderaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No 19 Th 1997 tentang Penagihan Pasak dengen Surat Kuasa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 19 Th 2000 tentang perubahan atas Undang-undang No 19 Th 1997 tentang penalizan Pajak tengan surat paksa. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-undang Hüküm Perdata
  2. Kitab Undang-Undang Hüküm Pidana
  3. Undang-undng No 20 Th 1946 Tenting Hukuman Tutupan
  4. Undang-undang No2/PNPS?1946 tenting tata cara pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan bleh pengadilan dilingkungan Peradilan Umum dan Militer
  5. Undang-undang No 31 Th 1999 tenting Tindak Piana Korupsi – Undang-undang 20 Th 2001
  6. Undang-undang No 11 Th 2006 tenting pemerintahan aceh
  7. Undang-undang No 35 Th 2009 tenting Narkotika
  8. Qonun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam No 13 Th 2003 tentag Maisir (Perjudian)

Oleh: Hanjar Makhmucik S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *