Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam sistem peradilan di Indonesia

Mekanisme keadilan restoratif (MKR) dimuat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 KUHAP sebagai pedoman normatif dalam proses pemeriksaan perkara pidana, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan di pengadilan. Pengaturan ini menandai pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif.

Keadilan restoratif bukanlah konsep baru dalam praktik hukum di Indonesia. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (selanjutnya disebut Perma No. 1 Tahun 2024).

Secara konseptual, keadilan restoratif merupakan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula serta menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek utama dalam penyelesaian perkara, bukan semata-mata menekankan pada pembalasan. (1)

Keadilan restorative mengacu pada suatu proses penyelesaian perbuatan kejahatan dengan berfokus pada penanggulangan kerusakan yang dialami oleh korban dengan cara meminta pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana. (2) Oleh karena itu, baik dalam Perma maupun KUHAP, tujuan utama pendekatan ini adalah pemulihan (restoration), bukan pembalasan (retribution).

Perbedaan mekanisme keadilan restoratif dalam Perma No. 1 Tahun 2024 dan KUHAP, khususnya dalam aspek persyaratan penerapan dan implikasi normatifnya.

1.      Pedoman penerapan Keadilan Restoratif;

Dalam Perma No. 1 Tahun 2024 mengatur secara rinci persyaratan penerapan keadilan restoratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1), antara lain:

a.    Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;

b.    Tindak pidana merupakan delik aduan;

c.     Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;

d.    Tindak pidana dengan pelaku anak yang diversinya tidak berhasil; atau

e.    Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan;

Selain itu, Pasal 6 ayat (2) mengatur kondisi yang menghalangi penerapan keadilan restoratif, seperti penolakan perdamaian oleh korban atau terdakwa, adanya relasi kuasa, serta pengulangan tindak pidana dalam kurun waktu tertentu.

Sementara itu, KUHAP melakukan penyederhanaan dalam persyaratannya sebagaimana yang tercantum pada Pasal 80 ayat (1) KUHAP, di antaranya:

a.    Tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b.    Tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau

c.     Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan;

Perbedaan mendasar terletak pada pendekatan normatif yang digunakan. Perma cenderung bersifat restriktif dengan menetapkan kriteria yang lebih rinci, sedangkan KUHAP memberikan ruang yang lebih fleksibel melalui penyederhanaan syarat.

2.      Penghapusan Batasan kerugian korban

Perubahan signifikan dalam KUHAP adalah dihapuskannya batasan nominal kerugian korban. Dalam Perma, kerugian maksimal yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif dibatasi hingga Rp2.500.000,00. Sebaliknya, KUHAP tidak lagi mencantumkan batasan tersebut.

Penghapusan ini memiliki implikasi penting dalam memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menerapkan keadilan restoratif dalam perkara dengan nilai kerugian yang lebih besar. Dengan demikian, pendekatan restoratif tidak lagi terbatas pada perkara-perkara ringan secara nominal.

Namun ketiadaan batasan tersebut berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan apabila tidak diimbangi dengan pedoman interpretasi yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian hakim dalam menilai kelayakan suatu perkara untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif. Dalam asasnya ius curia novit hakim dianggap mengetahui hukumnya dimana profesi ini dituntut tidak hanya memiliki integritas yang tinggi melainkan kapasitas intelektual yang memadai. (3)

3.      Implikasi terhadap peran pengadilan

Pendekatan keadilan restoratif dalam Perma No. 1 Tahun 2024 pada dasarnya masih menunjukkan keterbatasan dari segi kewenangan hakim. Hakim cenderung ditempatkan hanya sebagai pihak yang memeriksa dan mengesahkan hasil kesepakatan perdamaian yang telah dicapai oleh para pihak, tanpa memiliki ruang yang memadai untuk secara aktif menggali, mengarahkan, atau bahkan menginisiasi proses restoratif itu sendiri.

Pendekatan ini menyebabkan peran hakim menjadi relatif pasif dan prosedural, sehingga kekuatan implementasi keadilan restoratif bergantung sepenuhnya pada kehendak dan kesepakatan para pihak. Akibatnya, apabila tidak tercapai kesepakatan, hakim tidak memiliki instrumen yang cukup kuat untuk tetap mendorong penyelesaian berbasis pemulihan.

Keadilan restoratif dalam Perma No. 1 Tahun 2024 belum sepenuhnya terintegrasi sebagai bagian dari proses peradilan pidana, melainkan masih diposisikan sebagai mekanisme tambahan (complementary mechanism). Hal ini berimplikasi pada lemahnya daya paksa (binding force) pendekatan restoratif, serta berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam penerapannya di tingkat praktik.

Penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagai bagian dari hukum acara pada KUHAP menjadi pertanda bahwa upaya restoratif merupakan langkah yang wajib ditempuh sebelum melanjutkan pada pemeriksaan berikutnya. Pasal 204 ayat (5) KUHAP menegaskan bahwa hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban. Keaktifan hakim untuk lebih persuasif kepada korban maupun terdakwa diperlukan agar tercipta perdamaian.

Bahwa dengan pembuktian kesepakatan yang dibuktikan secara tertulis serta keterlibatan hakim dalam menandatangani kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah check and balance untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut dimungkinkan untuk dilaksanakan dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, hal ini diatur dalam Pasal 204 ayat (6). 

Mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 menandai pergeseran paradigma yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dari pendekatan yang semula cenderung retributif menuju pendekatan yang lebih menekankan pada pemulihan. Dibandingkan dengan Perma No. 1 Tahun 2024, KUHAP menghadirkan pengaturan yang lebih sistematis, fleksibel, dan terintegrasi dalam keseluruhan proses peradilan pidana.

Dengan demikian, efektivitas penerapan keadilan restoratif ke depan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan norma dalam KUHAP, tetapi juga oleh kesiapan aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam mengoptimalkan perannya secara aktif, serta adanya pedoman yang mampu menjamin konsistensi dan keadilan dalam praktik. Selain itu, perlu disadari bahwa paradigma pemidanaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Refrensi

  1. Eddy O.S Hiariej, “ANOTASI KUHAP,” in ANOTASI KUHAP, ed. Yayat Sri Hayati, Cetakan-1 (Depok: Rajawai Pers, 2026), 76.
  2. Topo Santoso, “Pemidanaan, Pidana Dan Tindakan,” in Pokok-Pokok Hukum Pidana, ed. Sri Yayat Hayati, cetakan-1 (Depok: Rajawai Pers, 2026), 316–17.
  3. Zainal Arifin Mochtar, “Asas Hukum,” in Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Yogyakarta: Red & White Publishing, 2021), 140.

oleh: Hanjar Makhmucik, SH., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *