Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.

Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. Di beberapa negara para ahli hukum mengakui para legal adalah profesi yang berada langsung di bawah supervisi pengacara. Namun di Inggris Raya didefinisikan profesi bukan pengacara tetapi mengerjakan pekerjaan legal terlepas siapa yang mengerjakannya. Meski demikian tidak ada definisi yang konsisten mengenai paralegal seperti: peranan dan pekerjaan, status, syarat dan kondisi kerja, training, peraturan peraturan atau apa pun sehingga setiap yuridiksi harus memandang secara individual.

Di Indonesia mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal berhak:

  1. mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum; dan
  2. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.

Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  3. memiliki kemampuan membaca dan menulis;
  4. bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara; dan
  5. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi:

  1. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
  2. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
  3. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.

Selain memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa:

  1. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
  2. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
  3. bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.

PENGAWASAN DAN EVALUASI PARALEGAL Pasal 12

  • Pemberi Bantuan Hukum melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum.
    • Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap Paralegal kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
    • Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021

Oleh: Hanjar Makhmucik., S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *