Produk Hukum Berperspektif HAM dan Gender

Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah atau nama lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Produk Hukum yang baik adalah Produk Hukum yang harus tertib regulasi. Tujuannya adalah agar Pedoman pembuatan produk hukum daerah   sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum dan Sesuai dengan batas kewenangan, prosedur dan substansi. Sedangkan manfaatnya Pembentukan Produk Hukum Daerah harus  sejalan dengan Sistem Hukum Nasional dan dapat menjadi tolak ukur pembinaan dan pengawasan serta tertib kewenangan, tertib substansi dan tertib implementasi

Keuntungan Produk Hukum yang tertib Regulasi :

  1. dapat menjawab kebutuhan dan menyelesaikan masalah dalam pembentukan produk hukum daerah
  2. memudahkan pengawasan produk hukum daerah secara preventif dan represif
  3. mencegah dilakukan pengawasan oleh masyarakat melalui mekanisme yudisial review di MA
  4. produk hukum dapat diimplementasikan dengan baik
  5. meminilisir kerugian negara
  6. dapat memprediksi kebutuhan SDM, pembiayaan, sarana prasarana, sistem dan metode dalam implementasi produk hukum daerah

Hak Asasi Manusia adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 Peraturan Presiden No 75 Tahun 2015)

Gender adalah nilai-nilai sosial budaya yang dianut oleh masyarakat setempat mengenai tugas, peran, tanggung jawab, sikap dan sifat yang dianggap patut bagi perempuan dan laki-laki, yang dapat berubah dari waktu ke waktu.

Bentuk Kesetaraan Gender :

  • Bidang Pendidikan, mendapatkan prioritas yang sama dalam pendidikan
  • Bidang Kesehatan : mendapatkan perhatian yang sama mengenai kondisi kesehatan
  • Bidang Ekonomi :Mendapatkan upah dan tunjangan yang sama
  • Bidang Hankam : Mendapatkan peran yang sama dalam membelas negara
  • Bidang Politik : Memiliki hak yang sama dalam mengemukakan pendapat dan menjabat
  • Keluarga :  memiliki peran yang sama dalam membersihkan rumah
  • Keluarga Berencana :  memiliki kewajiban yang sama dalam menggunakan kontrasepsi

 Asas Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender

  • Non diskriminasi di segala bidang;
  • Persamaan Substantif;
  • Pemberdayaan;
  • Kemanusiaan;
  • Kebangsaaan;
  • Partisipasi;
  • Keadilan;
  • Ketertiban dan kepastian hukum; dan
  • Keseimbangan, keserasian dan  keselarasan

Berprespektif Gender

Untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan nasional mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah dan  penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan gender, dilaksanakan dengan strategi pengarusutamaan gender di semua bidang kehidupan dalam pembangunan daerah.

Oleh: Hanjar Makhmucik, S.H.M.H – Direktur yayasan Redline Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *