Kekerasan Berbasis Gender “KBG”

UNHCR memberikan definisi KBG atau GBV adalah kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender. Ini termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman untuk tindakan tersebut, paksaan dan penghapusan kemerdekaan

Selanjutnya bahwa KBG adalah tindakan kekerasan yang berlandaskan pada asumsi gender dan atau seksual tertentu. Jika ada tindak kekerasan yang ketika ditelusuri lebih dalam ternyata memuat niatan atau maksud yang melecehkan korban berdasarkan asumsi gender dan seksual, maka itulah KBG. Jika motiv atau niatannya sama sekali tidak berkaitan dengan gender dan seksual, maka itu kategori kekerasan umum.

Bentuk-bentuk KBG yang sering terjadi di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami pengertian dan dapat mendeteksi kejadian KBG, kita jadi lebih paham dan bisa mencegah sejak dini.

Pertama kekerasan seksual. Kita bisa melihat banyak kejadian yang masuk dalam jenis kekerasan seksual.

  1. Perkosaan
  2. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  3. Pelecehan seksual
  4. Penyiksaan seksual
  5. Eksploitasi Seksual
  6. Perbudakan Seksual
  7. Intimidasi/serangan bernuansa seksual, termasuk ancaman/percobaan perkosaan
  8. Kontrol seksual, termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama
  9. Pemaksaan Aborsi
  10. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  11. Pemaksaan perkawinan, termasuk kawin paksa dan kawin gantung
  12. Prostitusi paksa
  13. Pemaksaan kehamilan
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan

Kedua, kekerasan fisik. Ini yang paling mudah untuk dideteksi dalam kehidupan sehari-hari. Ada rasa sakit dan atau bekas /luka yang dapat ditengarai sebagai tanda telah terjadinya jenis kekerasan fisik. Tapi, sebagai KBG, maka harus ada motiv atau asumsi bias gender/seksualnya. Jadi, tindakan yang mengakibatkan perlukaan atau rasa sakit di anggota tubuh tertentu dengan motiv dan asumsi bias gender atau seksual adalah KBG dalam jenis kekerasan fisik

Ketiga, kekerasan sosial dan ekonomi. Dalam kategori ini, kekerasan berakibat pada penelantaran ekonomi dan pemiskinan korban. Contoh yang bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari adalah penelantaran ekonomi yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau anak. Efek ketidaknyamanan, ketidakbebasan dan pemiskinan dapat muncul di sini. Jika itu yang terjadi, maka sudah bisa masuk dalam kategori kekerasan ekonomi.

Keempat, kekerasan psikis atau mental. Jika kekerasan fisik paling mudah dideteksi, maka kekerasan psikis paling mudah dilihat tapi susah dideteksi efeknya.

Kelima, praktek sosial/budaya yang membahayakan. Dalam penjelasan dikatakan bahwa praktek ini menyangkut praktek seperti sunat perempuan (female genital mutilation), perkawinan paksa (forced or arranged marriage) dan perkawinan di usia dini (early marriage). _han

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *